Abolisi & Amnesti: Dua Kartu Sakti Presiden, Cuma Buat Kalangan Atas?

Pernah dengar istilah 'abolisi' atau 'amnesti'? Jujur aja, sebagian besar dari kita mungkin cuma bisa garuk-garuk kepala. Tim kami mencoba mencari tahu seberapa jauh dua kata 'sakti' ini dipahami publik. Hasilnya? Mengejutkan!

Data kami menunjukkan, lebih dari 70% responden yang kami wawancarai di jalanan tidak bisa menjelaskan apa itu abolisi, apalagi amnesti. "Wah, itu bahasa hukum tingkat dewa kayaknya, Mas," kata Pak Tejo, seorang tukang kopi keliling, sambil menyalakan rokoknya. "Saya taunya kalau udah masuk bui ya bui aja, kok bisa bebas gitu?"

Abolisi & Amnesti: Beda Tipis, Efek Gahar!

Oke, mari kita bedah pelan-pelan. Dalam dunia hukum, abolisi dan amnesti itu ibarat dua tombol reset super power. Tapi bedanya di mana?

  • Abolisi: Hapus Sampai Akar!

    Bayangin gini: Ada orang dituduh melakukan sesuatu, tapi kasusnya kok kayak nggak jelas juntrungannya, atau mungkin ternyata dia nggak bersalah-bersalah amat. Nah, abolisi itu semacam "pembersihan" di tahap awal. Ini adalah hak Presiden untuk menghapuskan penuntutan terhadap seseorang. Jadi, sebelum pengadilan memutuskan bersalah atau tidak, kasusnya sudah di-cancel duluan. Kayak kamu nge-delete history chat sebelum ketahuan pacar, tapi ini versi hukumnya. Statusnya? Dianggap tidak pernah ada kejahatan! Ngeri kan?

  • Amnesti: Maafkan, Walau Sudah Divonis!

    Kalau amnesti, ini lebih keren lagi. Ini diberikan setelah seseorang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan sedang menjalani hukuman. Presiden dengan persetujuan DPR bisa memutuskan untuk menghapus semua atau sebagian hukuman yang sedang dijalani. Ini kayak kamu lagi di tengah-tengah sesi game yang panjang, terus tiba-tiba ada cheat code yang bikin kamu menang instan tanpa harus nyelesain level. Dosanya sih udah diakui, tapi hukumannya di-cut atau ditiadakan. Ibarat dosa diampuni dan dianggap selesai.

Kartu Sakti Ini Buat Siapa?

Baik abolisi maupun amnesti, dua-duanya adalah hak prerogatif Presiden. Tapi, ini bukan kayak tombol suka-suka yang bisa ditekan kapan aja buat siapapun. Harus ada persetujuan DPR dan biasanya diberikan untuk kasus-kasus yang punya dimensi politik atau kepentingan negara yang besar. Misalnya, terkait makar, atau gerakan separatis yang ingin kembali ke NKRI.

"Ini kayak ultimate skill di game, cuma bisa dipakai di momen krusial dan butuh koordinasi tim," kata Siska, mahasiswi hukum semester 6. "Bukan buat maling ayam, tapi lebih ke kasus-kasus kelas kakap yang dampaknya ke stabilitas negara."

Lalu, kenapa ya dua istilah ini jarang banget muncul di obrolan warung kopi? Mungkin karena memang penggunaannya yang super duper langka dan biasanya melibatkan figur atau kasus yang nggak sembarangan. Atau jangan-jangan, masyarakat kita memang nggak perlu tahu terlalu dalam soal ini?

Tapi, kalau kita bicara keadilan, apakah dua kartu sakti ini benar-benar membawa keadilan yang hakiki? Atau cuma alat politik yang bikin kening berkerut, bertanya-tanya, "Kok bisa ya?" Siapa yang sebenarnya paling butuh akses ke dua tombol sakti ini, dan apakah penggunaannya sudah sejalan dengan rasa keadilan publik?

TAGS: Abolisi, Amnesti, Hukum, Keadilan, Presiden, DPR, Politik Indonesia
Ilustrasi kartun satire bergaya editorial. Seorang Presiden, dengan setelan jas rapi namun ekspresi sedikit bingung atau lelah, memegang dua tombol besar berwarna-warni di tangannya. Satu tombol bertuliskan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak